Bisakah anak mencaci atau mencela orang tuanya sendiri? Bisa saja. Hal itu dengan cara, orang lain mencela orang tuanya karena sebab dirinya yang mencela orang tua dari orang lain.
Kitabul Jaami’ dari Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani
بَابُ اَلْبِرِّ وَالصِّلَةِ
Bab Berbuat Baik pada Orang Tua dan Silaturahim (Berbuat Baik pada Kerabat)
Hadits 1469
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ: – مِنْ اَلْكَبَائِرِ شَتْمُ اَلرَّجُلِ وَالِدَيْهِ. قِيلَ: وَهَلْ يَسُبُّ اَلرَّجُلُ وَالِدَيْهِ? قَالَ: نَعَمْ. يَسُبُّ أَبَا اَلرَّجُلِ, فَيَسُبُّ أَبَاهُ, وَيَسُبُّ أُمَّهُ, فَيَسُبُّ أُمَّهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk dosa besar ialah seseorang memaki orang tuanya.” Ada seseorang bertanya, “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?” Beliau bersabda, “Ya, ia memaki ayah orang lain, lalu orang lain memaki ayahnya dan ia memaki ibu orang lain, lalu orang itu memaki ibunya.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 5973 dan Muslim, no. 90]
Faedah Hadits
Pertama: Hak orang tua harus benar-benar diperhatikan oleh anak.
Kedua: Anak tidak boleh menjadi sebab orang tuanya dicela. Ini termasuk dosa besar.
Ketiga: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum sangat berbakti dan berakhlak mulia di hadapan orang tuanya karena mereka sampai bertanya “Mungkinkah ada seseorang yang memaki orang tuanya sendiri?”
Keempat: Hadits ini jadi dalil mengenai saddudz dzaraa-i’ (menutup pintu pada keharaman yang lebih parah), yaitu siapa yang akan mengarah kepada keharaman, maka ia dicegah untuk melakukannya walaupun ia tidak memaksudkan melakukan yang haram tersebut. Di sini, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memulai mencela bapak orang lain, agar bapaknya tidak dibalas dicela. Walaupun di sini bukan maksudnya mencela bapaknya sendiri secara langsung.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.
Disusun Malam Ahad Legi, 3 Dzulhijjah 1440 H di #DarushSholihin Panggang Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com